Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi Asrama Mahasiswa Kabupaten Tambrauw yang berada di KM 13 Kota Sorong, AA dan FHGL, akan segera memasuki tahap II.
“Setelah itu kami akan meminta Penyidik segera melakukan gelar perkara, agar kasus bisa kami naikkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Setyawan SH, Kamis (7/9).
Dia juga mengatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka agar bisa secepatnya dilimpahkan.
“Perbuatan keduanya didiga mengakibatkan kerugian negara sebesar enam ratus juta lebih,” tandasnya.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››