YM alias Yustinus, AB alias Andri, MI alias Muhammad Iqbal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pembunuhan Nurlela Panjaitan di di Pengadilan Negeri Sorong. Kamis (14/9).
Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, SH., MH mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Pieter Louw, SH.
Awal bulan Mei 2016 empat terdakwa beserta saksi, sekaligus tersangka dalam sidang terpisah, DPS alias Dewi, menjemput korban di rumahnya di perumahan Pertamina Klademak III C, lalu dibawa ke Jalan Intimpura. Di sana korban dianiaya hingga luka berat.
Tak cukup sampai di situ, para terdakwa yang saat itu menggunakan mobil, lalu membawa korban ke Aimas. Di dalan mobil lagi-lagi para terdakwa menganiaya dan mencekik korban hingga meninggal.
Perbuatan ketiga terdakwa ini diancam dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan para terdakwa didampingi penasehat hukum Posbakum Patresia Fun, SH.
Satu terdakwa lainnya, DPS alias Dewi yang disidang terpisah, didakwa jaksa Pieter Louw, SH dengan pasal yang sama dengan tiga terdakwa lainnya.
Dewi didakwa melakukan tindakan membantu tiga terdakwa menghilangkan nyawa Nurlela Panjaitan.
Terhadap dakwaan JPU, penasehat hukum terdakwa Nurwahidah, SH tidak mengajukan keberatan.
Sidang ditunda Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››