AHN alias Abdul (20) dan AN alias Anshar jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (15/09).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu, SH itu Jaksa Penuntut Umum Elisabeth Nathalia Padawan, SH dalam dakwaannya menyatakan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman, pada hari Minggu tanggal 2 Juli 2017, sekitar pukul 23.15 WIT di Jalan Rawa Indah Kilometer 9 Kota Sorong.

Sabu-sabu dari seorang bernama Wawan ke AHN disembunyikan di dalam pembungkus rokok. Pada saat terdakwa berada si jalan Rawa Indah ditangkap oleh polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau kedua pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang dihadiri penasehat hukum terdakwa dari Posbakum ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang sama dengan terdakwa AJ, Jaksa Elisabeth dalam dakwaannya menjelaskan, di hari yang sama, 2 Juli 2017, terdakwa menjadi perantara membeli sabu-sabu seharga Rp2 juta dari Wawan.

Setelah mengambil 2 plastik kecil bening sabu untuk diserahkan kepada Agus, terdakwa ditangkap polisi.

Karena perbuatan tersebut terdakwa AJ dikenakan pasal yang sama dengan terdakwa AHN.(deo)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››