Satnarkoba Polres Manokwari membekuk AD (30), pria asal Timor Timur (Timtim), yang memiliki enam pohon ganja hidup di Kamlung Inoduwos, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra, yang dikonfirmasi melalui Kasar Narkoba, IPTU Jamhari, Selasa (26/9) mengatakan pohon ganja hiduo itu ditemukan Senin kemarin dalam operasi Antik 2017.
Kata Jamhari, pohon itu disimpan di rumah pelaku di Kampung Inoduwos. Dia bersama anggota yang menerima informasi lalu turun lapangan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku dan barang bukti pohon ganja ditemukan.
“Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, pelaku bersama barang bukti pohon ganja sudah diamankan di Polres Manokwari,” ungkapnya, lalu menyebut enam pohon ganja itu tingginya rata-rata sekira 40 cm yang ditempatkan dalam polybag dan pot bunga.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››