Ditreskrimsus Polda Papua Barat akhirnya menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan kantor KONI Papua Barat senilai Rp26,7 miliar, dengan tersangka YR, selaku mantan Ketua Harian KONI Papua Barat tahun 2012.

Ini terjadi seiring penyerahan YR ke Kejaksaan Tinggi Papua. Proses tahap II itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Manokwari, Senin (2/10) siang tadi sejak pukul 14.00 WIT.

Dalam kasus ini penyidik juga menyita uang tunai sekira Rp1,6 M, valuta asing senilai US$ 18.000 (sekira Rp243,5 juta), satu rumah tipe 36, satu rumah tipe 90, satu ruko, dan mobil.

Hingga pukul 15.30 WIT, proses tahap II masih berlangsung. YR masih menjalani pemeriksaan di ruangan Kasipidsus Kejari Manokwari.

Langkah Polda ini sejalan dengan pernyataan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terkait kasus-kasus korupsi di Papua Barat.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››