Kejaksaan Negeri Manokwari memastikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka, mantan Ketua Harian KONI Papua Barat tahun 2012, YR, akan secepatnya naik sidang.

“Kita tidak ingin berlama-lama. Besok kita limpahkan berkasnya ke pengadilan Tipikor Papua Barat,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokeri, Muslim SH, Rabu (4/10).

Usai dilimpahkan Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua, kasus tersebut langsung dilimpahkann Kejati ke Kejaksaan Negeri Manokwari, disusul dengan penetapan penahanan 20 hari ke depan.

YR saat ini ditahan di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Manokwari, sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan dan penetapan jadwal sidang.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››