Hardi Koko Yusuf (37) divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh hakim Hanifzar, SH., MH pada persidangan Rabu, (11/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan jaksa Hanifzar persidangan Rabu (11/10) terdakwa terbukti melanggar pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis yang diterima terdakwa lebih lama 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Imran Misbach, SH yanh dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Terkait vonis hakim, penasehat hukum Ario So​ Borolla, SH dan Hadi Tuasikal, SH., MH menyatakan menerima.

Terdakwa menjadi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong lantaran menggelapkan uang hasil penjualan empat sertifikat tanah milik Kartini Umasangadji.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››