Baru 4 Parpol yang resmi terdaftar serta mendapatkan Tanda Terima Pendaftaran Model TT KPU-Parpol di Kaimana satu hari sebelum batas pendaftaran berakhir.

Ketua KPUD Kaimana, Jhon Philip Kirwa, SH kepada papuakini.co Minggu (15/10) membenarkan hal terseut.

“Ke empat Parpol itu adalah Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, dan Partai PDI Perjuangan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan partai yang sebatas melakukan koordinasi adalah PAN, Berkarya, PKB, Demokrat, Parsindo, Partai Golkar, PPP, Partai Rakyat Berdaulat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Garuda, PKS, Partai Indonesia Kerja dan Partai PKPI.

Kirwa menegaskan Senin 16 Oktober 2017 besok adalah hari terakhir tahapan pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol untuk Pilpres dan Pileg tahun 2019.

“Di hari terakhir itu KPU akan membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIT. Lewat tenggat waktu itu tak akan diterima, kecuali parpol yang telah datang sebelum pukul 24.00 WIT tetapi masih menunggu antrian,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi banyaknya Parpol di hari terakhir, sekaligus memudahkan pelayanan, KPUD Kaimana akan memberlakukan nomor urut antrian bagi setiap Parpol yang datang.

“Kami berharap pendaftaran dihari terakhir nanti dapat berjalan dengan aman dan lancar seperti hari-hari sebelumnya,” tuturnya.

Kirwa menambahkan, ada sedikit kelonggaran bagi Parpol yang mendaftar di hari terakhir. Misalnya, dari tanggal 3 sampai 15 Oktober jumlah salinan KTA dan KTP/Suket yang diserahkan oleh pengurus Parpol di daerah harus sama dengan rekapitulasi jumlah anggota Parpol yang terdapat dalam Sipol.

Sementara, pada hari terakhir 16 Oktober, berdasarkan Surat dari KPU RI nomor : 580/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 perihal pelaksanaan penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol di KPU/KIP Kabupaten/Kota menyebutkan, apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran kekurangan jumlah salinan KTA dan KTP elektronik/Suket tidak dilengkapi, maka KPU kabupaten/kota dapat menerima salinan KTA dan KTP eelektronik/Suket yang ada, sepanjang telah melampaui jumlah minimum anggota Parpol yang wajib dipenuhi yakni 61 orang yang mewakili 50% jumlah distrik.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Pantauan menunjukkan usai penutupan jam pendaftaran pukul 16.00 WIT tadi, masih ada Parpol yang datang ke KPUD untuk berkoordinasi.(cpk3/dixie)