Gara-gara menjual minuman keras jenis Sopi, Asnawi (36), warga asal Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, dilimpahkan penyidik Pol Air Polda Papua Barat ke Kejari Sorog, Selasa (17/10).

Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti 11 jerigen miras jenis Sopi ukuran 25 liter.
Berkas perkara diterima jaksa Pieter Louw, SH.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, sekaligus penelitian berkas perkara, Pieter yang ditemui di ruangannya menjelaskan, tersangka dengan menggunakan kapal KM Dua Putri membeli 25 jerigen sopi dari daerah Loloda, Desa Kapa-Kapa, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Ketika kapal yang memuat sopi tiba di perairan Lilinta, Distrik Misool, Kabupaten Raja Ampat pada 17 Agustus 2017 sekitar pukul 18.00 WIT, tersangka ditangkap patroli gabungan Dit Pol Air Polda Papua Barat dan polisi perairan Mabes Polri Satuan Nusantara KP Punau. Kapal beserta barang bukti lalu diamankan ke Mako Pol Air Polda Papua Barat,

Pieter kemudian mengatakan perbuatan tersangka melanggar pasal 135 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, atau denda paling banyak 4 miliar rupiah.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››