17 partai politik telah mendaftar sekaligus menyerahkan persyaratan dokumen keanggotaan partainya, dan menerima tanda terima pendaftaran model TT KPU-Parpol sampai batas akhir pendaftaran pukul 24.00 WIT 17 Oktober 2017 di KPUD Kaimana, kemarin.

“Berkas mereka sudah diterima oleh KPUD Kaimana. Selanjutnya kami masih menunggu keputusan KPU RI terkait parpol mana saja yang lolos di pusat, sehingga menjadi acuan bagi kami dalam melaksanakan tahapan berikut,” ujar Ketua KPUD Kaimana Jhon Philip Kirwa, SH yang dikonfirmasi papuakini.co di kantornya, Rabu (18/10).

17 parpol itu adalah Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, PAN, Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Garuda, PKB, Partai Rakyat, PKPI, PIKA, Parsindo, dan PNI Marhanis.

Berdasarkan jadwal, tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi yang akan dilakukan pada 18 Oktober 2017 hingga 15 November 2017.

Dalam tahapan ini, KPU akan meneliti nama, NIK dan KTA anggota Parpol apakah cocok dengan yang ada dalam SIPOL, serta kemungkinan nama ganda di satu atau lebih Parpol.

“Saya berharap Parpol yang nantinya dinyatakan lolos oleh KPU RI dapat menyiapkan diri untuk mengikuti tahapan verifikasi administrasi tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017, disusul tahapan perbaikan berkas tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017,” tandasnya.(cpk3/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››