Dana desa yang diterima setiap Kampung, bisa dipergunakan untuk membangun kantor Kampung.

“Sepanjang dimusyawarahkan barsama masyarakat, maka bisa digunakan untuk bangun kantor kampung. Jadi tidak masalah,” ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Teguh Budi Prakoso, S,Hut, M.Si yang dikonfirmasi di Masni, Senin (30/10) sore tadi.

Sebelumnya, dalam pengecekan realisasi penggunaan dana desa, diketahui Kampung Bowi Subut belum menyelesaikan pembangunan kantor Kampung. Saat ditanya, Kepala Kampung Timbul Slamet mengatakan menurut pendamping desa, dana tersebut tidak bisa dipergunakan untuk membangun kantor, makanya pembangunannya belum dilanjutkan.

“Sepanjang itu adalah hasil musyawarah Kampung, maka tidak masalah. Kepala Kampung adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Jadi dana desa bisa digunakan untuk bangun kantor,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Manokwari, IPTU Subiyanto meminta Kepala Kampung untuk terus berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas di kampung tersebut. Sebab, berdasarkan MoU, Bhabin ikut dalam mengawal dana desa.

“Kalau perlu atau mengalami kendala, bisa koordinasi dengan anggota bhabin. Agar pengawalan dan pengawasan berjalan dengan baik,” jelasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››