Penahanan itu dimulai hari ini, Rabu (8/11/2017), pasca pelimpahan tahap II oleh Polres Teluk Wondama. Dia dititipkan di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Manokwari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan standar pelayanan minimal tahun 2015 senilai Rp 1.2 Miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu sore tadi mengatakan, setelah dilimpahkan oleh Polres Teluk Wondama, pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Dia (tsk) dalam kondisi sehat. Ada alasan dari tersangka untuk meminta penangguhan penahanan, namun kami tolak,” ujarnya.
Kata Muslim, WAT sebagai kepala bidang tersangka melaksanakan
Kegiatan tersebut. Namun ada temuan dari BPK senilai Rp 500 juta.(njo)