Kejaksaan Negeri Manokwari, resmi menahan Oknum Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama berinisial WAT.
Penahanan itu dimulai hari ini, Rabu (8/11/2017), pasca pelimpahan tahap II oleh Polres Teluk Wondama. Dia dititipkan di ruang tahanan Lapas Kelas IIB Manokwari,  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan standar pelayanan minimal tahun 2015 senilai Rp 1.2 Miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu sore tadi mengatakan, setelah dilimpahkan oleh Polres Teluk Wondama, pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Dia (tsk) dalam kondisi sehat. Ada alasan dari tersangka untuk meminta penangguhan penahanan, namun kami tolak,” ujarnya.
Kata Muslim, WAT sebagai kepala bidang tersangka melaksanakan
Kegiatan tersebut. Namun ada temuan dari BPK senilai Rp 500 juta.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››