Suasana sidang praperadian Kamis (16/11) sore.

Sidang praperadilan yang diajukan HH terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian mulai digelar.

Kuasa hukum Pemohon, Tumpal S Sibuya, SH dan 3 orang Termohon dari kepolisian Resort Kaimana, yang dikomandoi Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH hadir dalam persidangan Kamis (16/11) tadi.

Walau begitu, sidang dengan nomor perkara : I/PID.PRA/2017/PN.FFK itu berlangsung singkat karena berkas dari Pemohon dan Termohon kurang lengkap, sehingga akan dilanjutkan pada Jumat (17/11) pukul 09.00 WIT.

“Sidang hari ini kami tunda karena ada berkas yang belum lengkap. Untuk Pemohon, kekuranganya ada pada berkas permohonan yang tidak ditempelkan Meterai 6000 dan ditandatangan basah. Sementara, untuk pihak Termohon, tidak ada tandatangan Kapolres dalam Surat Kuasa yang diberikan,” jelas Irvino, Hakim Ketua yang memimpin sidang pada pekerja pers usai sidang.

Dia menyebut, batas maksimal pelaksanaan sidang praperadilan ini adalah 7 hari. Oleh sebab itu, dia berharap Pemohon dan Termohon segera melengkapi kekurangan tersebut, agar sidang esok dapat diambil kesepakatan bersama terkait jadwal sidang ke depan.

“Memang maksimalnya 7 hari, tetapi kami berharap agar sidang ini bisa cepat selesai. Itu tergantung keaktifan pihak Pemohon dan Termohon karena sebagai Hakim kami sifatnya pasif saja,” paparnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Kaimana AKBP. Adam Erwindi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Walman Simalango, SH saat dikonfirmasi mengatakan kekurangan tersebut akan segera dilengkapi malam ini.

“Belum adanya tandatangan Kapolres pada surat Kuasa ini disebabkan karena Kapolres masih berada di luar Kaimana, dan menurut rencana akan tiba hari ini. Sebentar juga kami akan berupaya untuk melengkapi kekurangan yang ada, dan besok bisa diserahkan ke Hakim,: tuturnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Tumpal S Sibuya, SH. Dia optimis besok kekurangan terkait meterai yang diminta hakim akan segera dilengkapi, sehingga proses persidangan ini dapat segera dilangsungkan.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››