Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH menyatajan pihaknya bersifat menunggu pelimpahan tahap I atas dugaan korupsi pengadaan tanah sirkuit motor prix di Jalur 13 bagian Timur, Kampung Bowi Subur, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari di Biro Pemerintahan Papua Barat tahun 2016 senilai Rp 2.950.000.000

“Kita masih menunggu tahap I dari pihak kepolisian. Polisi yang tangani perkara, kami sebatas menunggu pelimpahan, baik berkas maupun tersangka dan barang bukti,” ujar Muslim di ruangannya, Senin (20/11) siang tadi.

Kata dia, selama menunggu tahap satu, kejaksaan dan kepolisian tetap malakukan koordinasi.

Sebelumnya, Kapolres Manokwari, AKBP Christian Rony Putra maupun Kasat Reskrim, AKP Indro Rizkiadi mengaku  optimis penanganan kasus tersebut akan dituntaskan tahun ini.

“Kita harus optimis, apalagi sudah SPDP. Semoga tuntas tahun ini,” tandasnya.

Dugaan korupsi itu menyeret dua orang tersangka sebagaimana tercantum dalam SPDP, yaitu  ES selaku oknum Kepala Biro Pemerintahan Papua Barat, dan ZA selaku oknum Kepala BPP Distrik Masni.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››