Ingat kasus dugaan perselingkuhan antara oknum polisi berinisial Kombes H dan bawahannya Bripda SSH?

Ternyata, akibat kasus itu, bukan cuma Bripda SSH yang di-Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)-kan oleh Polri, yang kemudian berujung pada gugatan di PTUN Jayapura terhadap Kapolda, tapi juga Kombes H.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriono yang dikonfirmasi Senin (20/11) tadi menyatakan Kombes H sudah di -PTDH-kan

“Untuk Kombes Pol Hendro., sudah diputus PTDH oleh Propam Mabes Polri,” ujarnya via ponsel.

Namun, yang bersangkutan, lanjut Hary, mengajukan banding dan masih menunggu putusan banding.

“Sementara informasinya seperti itu. Kalau ada perkembangan nanti saya sampaikan lagi,” ungkapnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››