Gubenur Papua Barat Drs.Domingus Mandacan kembali mengingatkan koordinasi dengan Bupati atau OPD di Kabupaten Manokwari terkait izin usaha toko elektronik Bintang Jaya, yang kedapatan menyimpan 250 karton miras jenis vodka.
“Kita lihat ijinnya. Kalau ijin tersebut menjual barang elekronik, mestinya alat elekronik yang dijual. Kenapa bisa menjual miras? Kalau pemilik usaha melanggar aturan, tempat usahanya ditutup,” kata Gubernur pada pekerja Pers di Manokwari, Senin (20/11).
Gubernur mengingatkan hal serupa berlaku untuk semua usaha.
“Saya tegaskan, semua pemilik usaha di daerah ini harus sesuai dengan izin usaha. Kalau tidak, berarti melanggar aturan. Pasti usahanya akan ditutup,” tegasnya.
Gubernur mencontohkan panti pijat diizinkan hanya untuk pijat badan.Namun kalau pijat yang lainnya, izin usahanya akan dicabut, dan bisa saja usahanya ditutup.
“Kalau Tempat Hiburan Malam (THM) atau karaoke hanya sebatas karaoke saja. Jika karaoke tidak mempuyai izin untuk menjual miras, berarti melanggar,” tegas Gubernur.(cpk1)
Click here to preview your posts with PRO themes ››