Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana menggelar diskusi tata cara penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan penghitungan alokasi kursi setiap dapil.
Diskusi di Kaimana Beach Hotel itu dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kaimana, Ketua dan Anggota Panwaslu Kaimana, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pengurus parpol se kabupaten Kaimana.
Jhon Philip Kirwa, SH Ketua KPUD Kaimana ketika membuka kegiatan ini mengatakan, diskusi kali ini hanya bersifat umum tentang pembagian Dapil dan kursi DPRD yang masih menggunakan DAK 2 Semester 2 Tahun 2016.
“Dalam Diskusi kali ini , kita masih menggunakan DAK 2 tahun 2016 karena DAK 2 yang baru direncanakan akan diserahkan pada 17 Desember mendatang. Sementara itu, Peraturan KPU yang baru tentang pembagian kursi masih berupa draft rancangan. Intinya, kita berharap melalui diskusi ini ada pemahaman bersama tentang prinsip maupun asas yang berlaku dalam pembagian Dapil dan kursi di DPRD,” tuturnya.
Khusus di Kaimana, ada sedikit perubahan jumlah penduduk. Oleh sebab itu, sesuai jadwal tahapan, pada Januari akan digelar diskusi untuk uji publik terkait kondisi Dapil saat ini, apalah perlu penambahan dari empat Dapil yang ada saat ini.
“Hasil dari uji publik tersebut akan dibuat dalam bentuk draft yang diusulkan ke KPU Provinsi selanjutnya diteruskan ke KPU Pusat dan diserahkan lagi ke Komisi II DPR RI untuk dibahas dan disetujui,” uangkapnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››