Drs. Ajid Hi Kadir mencabut gugatannya kepada DPP Partai Demokrat dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana serta DPRD Kaimana atas pergantiannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Kaimana, Rabu (13/12).
Ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Frans Amerbay, SE yang juga hadir dalam sidang di PN Jakarta Pusat kepada papuakini.co via WhatsApp membenarkan pencabutan gugatan itu.
“Memang benar gugatan tersebut telah dicabut hari ini di depan majelis hakim. Tetapi, untuk proses pelantikan kita masih akan menunggu putusan PTUN Jayapura.
Menurutnya, gugatan di PN Jakarta Pusat itu adalah gugatan Perdata terhadap tergugat I DPP Partai Demokrat dan tergugat II DPC Demokrat Kaimana dan DPRD Kaimana, yang disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, proses pelantikan tetap menunggu putusan PTUN Jayapura terhadap gugatan SK Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 171.3/144/8/2017 tertanggal 2 Agustus 2017, tentang Peresmian, Pemberhentian Pimpinan DPRD Kaimana atas nama Drs. Ajid Hi Kadir, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I DRPD Kaimana.
Hal yang sama dikemukakan Fredy Thie, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kaimana, yang juga hadir dalam sidang siang tadi.
“Memang benar Pak Ajid sudah mencabut gugatannya, yang teregister di PN Jakarta pusat dengan Nomor: 398/PNPsr, dan sekaligus mencabut SK kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim. Untuk itu, proses hukum untuk gugatan kami di PN Jakarta sudah berakhir. Kami masih akan tetap menunggu putusan dari PTUN Jayapura,” jelasnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››