Jusak E Ayomi, SH, MH.

Kejaksaan Tinggi Papua mengembalikan berkas pemeriksaan tersangka MN, Direktur PT INH, dalam dugaan korupsi pengadaan kapal kargo di Sorsel tahun 2007. Pasalnya, pengiriman berkas itu, tidak sesuai dengan P-19 yang diminta Kejati.

“Berkas kita kembalikan Senin kemarin. Dalam P-19 Mei lalu, kami minta berkas pemeriksaan tambahan terhadap tersangka OI selaku mantan Bupati Sorsel. Namun, penyidik Polda Papua Barat tidak mengirim berkas yang diminta,” ujar Jusak E Ayomi, SH, MH, Jaksa Peneliti di Kejati Papua, via ponselnya, Selasa (19/12) malam.

Kata dia, penyidik Polda Papua Barat hanya mengirim berkas tersangka MN selaku direktur PT INH. “Perbuatan dugaan melawan hukum dalam dalam proyek ini dilakukan secara bersama sama. Sehingga berkas para tersangka harus dikirim bersamaan,” tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp1,2 M dari total anggaran Rp4,4 M.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››