Kasat Narkoba Polres Manokwari, IPTU Jamhari.

Satnarkoba Polres Manokwari memberikan warning pada para penjual miras lokal (Milo) di Manokwari. Bila tahun 2017 mereka hanya menangani 5 kasus miras lokal yang dikenakan undang undang pangan, maka tahun 2018, mereka akan melakulan penindakan terhadap semua penjual miras lokal di Manokwari.

“Miras CT, balo, sopi akan kita tindak tegas. Tahun ini 5 kasus Pangan kita naikkan, dan sisanya kita berikan nasehat. Untuk tahun 2018, kita tidak ada sosialisasi lagi, kita lakukan penindakan terhadap siapapun orangnya,” tegas Kasat Narkoba, IPTU Jamhari, yang dikonfirmaai di ruang kerjanya, Rabu (20/12) siang tadi.

Kata dia, tahun 2018 DIPA penanganan kasus mereka dari 22 naik ke 39. Itu artinya, akan lebih banyak penanganan kasus yang ditangani, baik Tipiring, pangan maupun Narkoba.

“Saya warning lagi kepada penjual dan yang memproduksi miras lokal. Tahun depan kita tindak tegas,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››