Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua Barat, Jimmy Ijie, meminta Gubernur Papua Barat memproses oknum ASN berinisial BW yang melakukan ujaran kebencian terkait asuransi nelayan di media sosial pada Senin 11 Desember 2017 lalu.

“Tindak tegas oknum ASN yang melakukan ujaran kebencian di media sosial itu. Oknum ASN itu sudah melangggar kode etik ASN,” kata Jimmy pada papuakini.co, Kamis (28/12).

Dia menegaskan sebagai ASN, BW semestinya menjadi contoh teladan pada masyarakat. “Jangan punya masalah pribadi terhadap orang tertentu, lalu dilampiaskan di media sosial.Hal ini tidak boleh dilakukan oleh ASN,” tandasnya.

 

Kasus ini disebutkan sudah dilaporkan ke Polda Papua Barat pada 18 Desember lalu. “Saya juga minta kepolisian untuk diproses (kasus) ini. Melanggar UU ITE. Tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.

Asuransi nelayan merupakan program nasional sebagai pelaksaanaan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 18 Tahun 2016.

Di tahun 2017, KKP menargetkan Bantuan Premi Asuransi Nelayan bagi 500.000 jiwa. Dengan nilai manfaat per orang berupa santunan untuk kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sejumlah Rp 200.000.000 apabila menyebabkan kematian, Rp 100.000.000 apabila menyebabkan cacat tetap, dan Rp 20.000.000 untuk biaya pengobatan.

Sementara untuk santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, diberikan manfaat per orang sejumlah Rp 160.000.000 apabila menyebabkan kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami), Rp 100.000.000 untuk yang mengalami cacat tetap, dan biaya pengobatan sebesar Rp 20.000.000.(cpk1/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››