Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cargo di Sorong Selatan belum juga tuntas. Dugaan korupsi yang menyeret dua tersangka, masing masing mantan Bupati Sorsel berinisial OI, dan rekanannya direktur PT IHN berinisial MN, seakan masih terombang ambing.
Dir Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa mengaku belum tahu berkas pemeriksaan yang dikirim penyidik Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua sudah dikembalikan lagi karena tidak lengkap.
“Kalau berkas di kembalikan saya belum dapat informasi itu,” katanya, Kamis (28/12)
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Peneliti Kejati Papua mengatakan mengembalikan berkas karena penyidik Polda Papua Barat hanya mengirim berkas pemeriksaan MN. Sementara, jaksa meminta agar berkas kedua tersangka di kirim bersamaan.
“Hal biasa ketika ada perbedaan pandangan antara penyidik dengan jaksa. Kita meyakini bahwa berkas memang harus di-split (pisah, red) antara tersangka dengan status swasta dan tersangka dengan status ASN,” ungkap Dir Reskrimsus, lalu menyatakan penyidiknya sudah memenuhi P20 dari jaksa pada 15 Desember 2017 lalu
Pihaknya baru satu kali melakukan panggilan pemeriksaan terhadap tersangka OI, namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih berada di Jakarta.(njo)