Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengeksekusi dua orang hebat di Papua Barat. Keduanya adalah eks Sekda Papua Barat, Marthen Luter Rumadas dan eks Ketua DPR PB, Yoseph Johan Auri.

Senin, (15/1) sekira pukul 13.00 WIT tadi langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjalani tahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari, Abdi Reza Fachlewi Junus, SH.,MH, yang dikonfirmasi usai penyerahan terpidana, mengatakan dalam putusan Kasasi, nomor: 848 K/Pid.Sus/2015 tanggal 18 Mei 2016 dengan amar putusan menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Terdakwa Yosep Johan Auri di jatuhi Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Sedangkan Marthen L Rumadas, M.Si, dieksekusi dengan nomor: 431 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016 dengan amar putusan, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa. Memperbaiki putusan PT menjadi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

Diakui Reza, upaya eksekusi terhadap Rumadas dan Auri, itu sudah lakukan selama 2 bulan terakhir.

“Kami inginkan upaya eksekusi yang elegan dan tidak berbenturan dengan keluarga. Makanya kami intens komunikasi dan hari ini berhasil di eksekusi karena kaluarga kooperatif terhadap putusan eksekusi tersebut,” tandasnya. (njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››