Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya sekira pukul 18.10 WIT, Selasa (16/1), DPRD Kabupaten Kaimana telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018.
Dalam Putusan Nomor : 02/KPTS/DPRD-KMN/2018 Tahun 2018 tersebut disetujui Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.003.189.159.640. Belanja Daerah Rp. 1.067.912.308.869. Defisit Rp. 64.723.149.229.
Sementara untuk Pembiayaan Daerah, Penerimaan Rp. 64.723.149.229, dan Pengeluaran Rp. 0, sehingga Pembiayaan Netto Rp. 64.723.149.229.
Usai dibacakan, Pimpinan DPRD bersama Bupati dan Wakil Bupati langsung menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››