Belum lama ini dua anggota DPRD Kaimana mendapatkan surat peringatan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaimana karena tidak masuk kantor tanpa keterangan.
Menurut BK, kedua anggota Dewan ini mengantongi raport merah karena sering juga tidak hadir pada saat rapat-rapat intern dewan.
Anton Magai salah satu anggota DPRD yang mendapatkan surat peringatan tersebut kepada papuakini.co saat dikonfirmasi Rabu (16/1) membenarkan jika belakangan ini dirinya sering tidak masuk kantor karena tengah menyelesaikan studinya di salah satu Perguruan Tinggi di Manado.
“Saya waktu maju di Dewan masih berstatus sebagai mahasiswa yang tengah cuti semester. Oleh sebab itu, sekarang saya tengah mengikuti proses selanjutnya agar pendidikan ini dapat tuntas dilaksanakan,” akunya.
Walau tak menyebut pasti penyebabnya, namun dirinya mengakui bahwa selain masalah pendidikan, ada faktor lain yang juga menyebabkan dirinya sering tidak masuk kantor terutama pada saat rapat intern di Dewan.
Menurut anggota Dewan ini, alasan ketidakhadiranya di kantor sebenarnya biasa disampaikan secara lisan baik melalui tatap muka maupun telpon. Namun dengan adanya surat teguran ini maka ke depan dirinya akan lebih aktif untuk hadir di Dewan.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››