Kejaksaan Negeri Manokwari masih menunggu pelimpahan tersangka NI atas kasus dugaan korupsi retribusi di DKP Teluk Bintuni 2012-2015 sekira Rp400 juta

Kasipidsus Kejari Manokwari, Muslim SH mengatakan, P21 sudah ditetapkan sejak Desember 2017 lalu. Namun hingga kini, Polres Teluk Bintuni belum juga menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

“Kami tidak tahu kendala pelimpahan di mana. Yang jelas sampai saat ini kami masih menunggu pelimpahan. Awalnya direncanakan awal tahun ini, namun belum diserahkan,” ungkapnya, Senin (22/1).

Dikatakan, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni ini terjadi dari tahun 2012 – 2015. Dimana, tersangka tidak menyetorkan uang ke kas Negara atas pembayaran retribusi dua kapal penangkap udang, sehingga akhirnya jadi temuan BPK.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››