Kepolisian Resort Kaimana melakukan gelar perkara terkait telah dinaikkannya status tersangka dugaan korupsi bansos haji ke tahap P21 untuk dua orang tersangka yang telah ditahan, HH dan RRS.
Dengan menghadirkan tersangka HH dan alat bukti berupa uang hasil sitaan sebesar Rp. 110.000.000, Kapolres Kaimana AKBP. Robertus A. Pandiangan, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana Walman Simalango, SH, kepada pekerja pers mengatakan, setelah hampir 4 tahun lamanya ditangani pihak kepolisian, akhirnya kasus korupsi bansos haji ini P21.
“Setelah kami memenuhi petunjuk dari kejaksaan, maka status bagi kedua tersangka ini telah dinaikkan menjadi P21. Rencananya mereka akan kami kirim ke Manokwari bersama barang bukti untuk tahap 2 di Pengadilan Tipikor Manokwari pada 26 Januari mendatang,” jelasnya, Rabu (24/1).
Sementara itu, untuk dua tersangka lain yakni AS dan AHK statusnya masih P19.
“Kami sudah melengkapi semua petunjuk dari Kejaksaan untuk tersangka AS dan AHK, yang dalam waktu dekat akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga kasus ini pun bisa P21. Kami tentunya berharap agar kasus korupsi ini dapat tuntas ditahun 2018 ini,” tandasnya.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››