Terpidana Korupsi KONI PB, Albert Rombe, Kamis (25/1) pagi tadi, resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Manokwari.
Dia dijebloskan ke dalam Lapas setelah berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Manokwari, Selasa (23/1) sekira pukul 23.00 WITA di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Yosef Yembise SH.,MH via ponselnya siang tadi mengatakan, setelah dilakukan registrasi, Albert Rombe diberikan arahan tentang hak dan kewajiban narapidana.
“Sudah kita sampaikan tadi. Sekarang dia kami tempatkan di ruangan Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) seperti narapidana/tahanan lainnya. Tidak ada perlakuan spesial,” tandasnya.(njo)
Diketahui, terpidana Albert Rombe, dijatuhi vonis 12 tahun penjara denda 300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 25.966.924.880 subsidair 7 tahun penjara. (njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››