119 kampung di Kabupaten Teluk Bintuni terancam tidak bisa mencairkan Dana Kampung yang besarannya hingga 1 Milyar Rupiah per kampung.
Ini karena kampung-kampung itu tidak memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sesuai UU Nomor 6/2014 tentang Pemerintah Kampung.
“UU ini kemudian dijabarkan oleh Peraturan Bupati nomor 9 tanggal 16 Juni 2017,” kata Sekertaris Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, Arsad Fenetiruma Amd SSos, Kamis (25/1).
Untuk memiliki Badan Usaha Milik Kampung, maka berdasarkan aturan tersebut, pihaknya mengambil 300 juta per kampung untuk membuat Badan Usaha tersebut di masing-masing kampung.
“Di 2018 ini baru 20 kampung yang memberikan dokumen BUMK, selebihnya belum sama sekali. Kalau mereka tidak berikan, ya dana kampung belum bisa dicairkan di tahun 2018 ini,” cetusnya.(deo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››