Rudi Matanase (33) divonis 15 tahun penjara, denda 300 juta, subsidair 8 bulan kurungan.

Dia terbukti mencabuli anak mantan majikannya yang masih di bawah umur.

Perbuatan itu terjadi medio 2016 lalu sebanyak 7 kali di dalam mobil majikannya sehabis menjemput korban dari sekolah.

Vonis majelis hakim yang diketuai Dinar Pakpahan, SH., MH, dalam persidangan di PN Sorong, Rabu (31/1) itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, SH pada persidangan sebelumnya.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa dan JPU sama sama menyatakan menerima putusan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(deo/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››