Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso meminta keluarga terpidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bintuni, Tavip Onesias Manobi, untuk menyerahkan diri secara baik-baik guna diserahkan ke Lapas Manokwari untuk menjalani putusan Kasasi.

“Indonesia ini sempit. Mau lari sampai di mana? Dari pada jadi buronan seumur hidup, lebih baik serahkan diri untuk menjalani masa hukuman,” ujar Kajari di Lapangan Borarsi, Kamis (1/2) sore tadi.

Kata Kajari, satu minggu setelah berhasil mengeksekusi Albert Rombe di Sulawesi Barat, Kasi Pidsus dan Kasi Intel nyaris menangkap yang bersangkutan di rumahnya di Jayapura. Namun dia berhasil melarikan diri.

“Akan kita cari terus. Saya harap, sanak saudara handai taulan untuk menyampaikan kepada terpidanan agar menyerahkan diri. Karena, bersembunyi di manapun akan kita cari,” imbuhnya.

Manobi sebelumnya keluar dari tahanan karena masa penahanan saat kasasi sudah habis. Ketika putusan Kasasi turun, dia dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani masa hukuman. Namun yang bersangkutan justru tidak menghadiri panggilan dan memilih melarikan diri.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››