Pertemuan Bupati Kaimana dengan para Kepala Distrik serta pegawai yang bertugas di Distrik Teluk Etna, Selasa (6/2).

Bupati Kabupaten Kaimana Drs. Matias Mairuma rupanya tidak main-main dengan pernyataanya dalam penutupan sidang anggaran APBD tahun 2018 di DPRD medio Januari lalu. Ketika itu, Bupati meminta kepada semua ASN untuk tetap berada di tempat tugas demi melayani masyarakat.

Hal ini diperparah dengan adanya kunjungan Bupati, Sekda Kaimana bersama Dandim 1713 Kaimana dan Kapolres Kaimana ke Distrik Teluk Etna pada hari Minggu lalu.

Di tempat ini, Bupati dan rombongan kaget karena tidak ada aktivitas sama sekali di kantor Distrik, termasuk hampir sebagian besar guru dan perawat yang bertugas di sini tidak berada di tempat tugas.

Akhirnya di hari ini, Bupati menggelar rapat mendadak dengan kepala-kepala Distrik se-Kabupaten Kaimana, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kepala Distrik Teluk Etna dan seluruh ASN yang mengabdi di tempat ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri juga oleh Sekkab Kaimana, Asisten II, Kepala Bappeda, Kepala DPPKAD, Kabag Pemerintahan Sekda Kaimana dan Kepala Bawasda Kaimana, Kepala Dinas Kesehatan dan Pendidikan tersebut, dengan tegas Bupati menginstruksikan kepada pimpinan DPPKAD Kabupaten Kaimana untuk mengembalikan uang makan dan uang sona PNS yang tidak pernah berada di tempat tugas ke kas negara.

“Berdasarkan aturan, pertama adalah teguran lisan, tetapi kalau lima hari berikutnya masih tidak masuk kantor, maka dikeluarkan teguran tertulis. Selanjutnya dalam jangka waktu 15 hari, ASN tersebut silakan buat sanggahan. Kemudian 20 hari kemudian tidak masuk lagi maka konsekuensinya adalah tunda kenaikan pankat selama 1 tahun, dan kalau 1 bulan tidak masuk, maka tunda kenaikan pangkat selama 3 tahun,” tegas Bupati.

Menurut Bupati, aturan ini harus ditegakkan sehingga ASN tidak lagi meninggalkan tempat tugas, sementara semua haknya dibayarkan oleh pemerintah menggunakan uang rakyat.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Jangan katakan kalau kewenangan distrik telah diambil alih oleh kabupaten seperti kepengurusan KTP, karena sesungguhnya urusan Distrik bukan hanya soal KTP semata,” tutur Bupati.

Bupati lalu menyatakan mulai sekarang gaji pegawai tidak dibayarkan melalui rekening, tetapi harus diterima di Distrik masing-masing, sehingga pegawainya berada di tempat.

Bupati juga menginstruksikan semua kepala sekolah, termasuk perawat, agar semua kepengurusan surat harus melalui pemerintahan Distrik dan tidak boleh lagi turun ke Kota Kaimana.

“Bidan, Perawat, Guru, PPL dan lain-lain, urusanmu ke Distrik bukan ke kota, karena ada OPD yang lengket di organisasi distrik yang disebut UPTD. Misal, urusan Depodik jangan lagi turun ke kota. Papua ini medannya sulit, sehingga yang harus dilakukan adalah bagaimana kita mendekatkan pelayanan pada masyarakat,” ingat bupati.

Di sisi lain, Bupati juga mengatakan jika pertemuan hari ini dia akan segera turun kembali ke distrik, untuk mengecek apakah semua ASN yang bertugas di sana telah kembali mengabdi atau tidak.

Di saat bersamaan, Bupati juga akan menyerahkan DPA dan SK bagi Bendahara Distrik yang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

“Hari ini sifatnya teguran lisan. Nanti kalau setelah 5 hari saya turun lagi lalu teguran ini tidak diindahkan, maka akan ada teguran tertulis, dan selanjutnya sesuai prosedur yang ada,” tandas Bupati.(cpk3)