Alokasi anggaran tahun 2018 bagi penyaluran Rastra dari Titik Distribusi (Distrik) ke Titik Bagi (TB) di kampung atau RT sudah ada dalam DPA di tiap distrik.
“Sebenarnya anggaran ini sudah biasa dialokasikan dalam DPA distrik di tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, anggaran tersebut telah dialokasikan lagi untuk membantu masyarakat, bukan hanya yang ada di wilayah kota tetapi sampai ke kampung-kampung,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Kaimana Frans Amerbay, SE kepada papuakini.co Kamis (15/2).
Menurutnya, masyarakat sebagai penerima manfaat jangan lagi dibebani dengan penarikan uang distribusi dalam jumlah berapapun, karena mereka hanya tahu menerima di tempat atau di Titik Bagi.
Oleh karenanya, menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran distribusi.
“Alokasi yang disahkan DPRD tentu berdasarkan perencanaan anggaran yang diusulkan oleh distrik, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan memperhitungkan berbagai hal, termasuk jarak tempuh dari distrik hingga ke kampung. Kami tentunya berharap bahwa berdasarkan perhitungan itulah maka sudah mencukupi besaran biaya yang dibutuhkan untuk distribusi tanpa harus memungut biaya dari masyarakat,” tegas Amerbay yang mengaku tak mengingat pasti berapa angka alokasi per Distrik ini.
Dia berharap adanya pembebasan biaya kepada masyarakat akan memberikan dampak positif, dalam artian masyarakat sasaran program ini akan benar-benar merasakan manfaatnya, serta merasakan kehadiran pemerintah daerah dalam program ini.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››