Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (kanan depan). foto: ist)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan KPU Papua Barat sebagai awal permasalah tak lolosnya partai politik (parpol) pimpinannya sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

“KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat, red) untuk Pemilu 2019,” ujar Yusril usai mendaftarkan gugatan di Kantor Bawaslu, Senin (19/2) seperti dilansir tribunnews.

“KPU Pusat dan juga KPU Provinsi Papua Barat kami anggap telah melakukan kesalahan fatal berkibat PBB dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat,-red) untuk pemilu 2019,” tutur Yusril, ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (19/2/2018).

Menurutnya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perbaikan. Dia mengklaim KPU Mansel tidak memasukkan perbaikan-perbaikan itu ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Dia juga mengatakan masalah itu sudah dirapatkan di KPU Provinsi Papua Barat. Dia mengklaim rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat sudah memperbaiki hal itu dan menyatakan PBB lolos di 10 kabupaten/kota di Papua Barat.

Dia lalu mengindikasikan dua kemungkinan sampai masalah terjadi.

Pertama, berita acara diubah sesudah pleno KPU Provinsi Papua Barat.

Kedua, setelah direvisi dan diumumkan lolos verifikasi di Provinsi Papua Barat, KPU setempat tidak memperbaiki berita acara yang menyatakan sudah lolos.

“Itu dikirim ke Jakarta. Kami baru mengetahui keadaan 14 Februari, kami sudah komunikasi ke KPU ini ada sedikit masalah di Papua Barat coba kita selesaikan. Karena di sana sudah dinyatakan lolos tapi dibawa ke KPU dinyatakan tidak lolos,” tuturnya.

Atas dasar itu, pihaknya merasa dirugikan. Sebab, keputusan TMS di Papua Barat berdampak pada ketidakloloskan PBB mengikuti Pemilu 2019.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Dia membawa barang bukti pendukung berupa rekaman video, berita acara, serta pemberitaan media massa di Papua Barat.

“Bagi kami ini langkah merugikan. Kami membawa ke bawaslu. Kami mendaftarkan ke bawaslu mudah-mudahan dalam waktu dekat Bawaslu merespon sehingga kemudian mengundang KPU apakah diselesaikan dengan cara mediasi ataukah memang ini harus dihadapi ke pengadilan. Kami hadapi semua,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana belum berhasil diwawancarai. Saat dihubungi via ponselnya, dia meminta papuakini.co datang langsung ke Sekretariat KPU Papua Barat, Rabu (21/2) pagi besok, sekaligus mendengarkan keterangan komisioner KPU PB bagian hukum.(dixie/jjm)