KPU menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) serta Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019.
Kedua partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di Indonesia.
Terkait penetapan itu, KPU menyatakan tak ada masalah PBB dan PKPI menggugat ke Bawaslu.
“Ya KPU kan harus mempertanggungjawabkan apa yang dikerjakan,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai pengumuman hasil verifikasi parpol di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/) seperti dilansir detikcom.
KPU juga mengumumkan 14 parpol yang lolos, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Seiring dengan itu, KPU menjadwalkan undian nomor urut parpol pada Minggu (18/2) besok. Alasannya, tahapan Pemilu 2019 telah ditetapkan.
“Tahapan itu sudah disusun. Setelah penetapan itu pengundian nomor urut, maka kita harus lakukan itu. Kalau ada fakta hukum baru, putusan itu akan diterapkan dalam putusan selanjutnya,” tegasnya.(***/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››