Bupati Sorong, Jhoni Kamuru, sebagai tergugat kasus tuntutan ganti rugi lahan transmigrasi di Kabupaten Sorong, Papua Barat, seluas 35000 hektar, tidak hadir memenuhi undangan Pengadilan Negeri Sorong dalam proses mediasi tahap kedua antara tergugat dengan penggugat Sulaiman Suu.
“Kenapa sampai tidak hadir. Ada apa di balik itu?” tanya Soleman Suu sebagai Penggugat saat di ruang mediasi kantor Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (22/2).
Penggugat akhirnya mempertanyakan ketidakhadiran Bupati Kabupaten Sorong sebagai tergugat.
Penggugat Soleman Suu menjelaskan, permintaan Pengadilan Negeri Sorong untuk dilakukan mediasi dengan tujuan mencari jalan keluar terhadap kedua belah pihak.
Soleman mengatakan jika pada panggilan selanjutnya, tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sorong tidak hadir, maka pihaknya kembali mengancam akan menduduki kantor bupati Sorong dan menutup aktivitas perkantoran.
Sementara itu Penasehat Hukum penggugat, Marcus Souissa saat mendampingi penggugat mengatakan, mediasi tersebut punya landasan hukum yang berangkat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 bahwa penggugat dan tergugat prinsipal wajib hadir dalam proses mediasi tersebut.
“Mediasi tersebut punya landasan hukum, itu artinya pengadilan punya kewenangan untuk mengundang kepala daerah sebagai tergugat. Bagaimana bisa pengadilan yang punya kewenangan saja bupati tidak mau hadir, sebetulnya itu itikad yang tidak baik,” tegas Max Souissa kepada awak media.
Max menambahkan, apabila selama tiga kali panggilan Bupati Sorong sebagai tergugat tidak hadir, pihaknya akan tetap minta pengadilan untuk melakukan pemanggilan selanjutnya, jika tidak hadir juga maka dan itu akan dijadikan dasar dalam pokok perkara.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››