Penyidik Dit Krimsus Polda Papua Barat masih sebatas melakukan klarifikasi terhadap pengadaan tanah Kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp 4,5 Miliar.

“Belum ada peningkatan status, masih sebatas Lidik. Kita baru klarifikasi untuk mencari data atau dokumen yang kita butuhkan,” ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi papuakini.co, Kamis (22/2) siang tadi.

Menurut Budi, sudah sekira 5-6 orang dari pihak dinas yang dipanggil untik diklarifikasi termaksud KPA.

“Saya tidak boleh men-justice seseorang, apalagi proyek ini masih sebatas lidik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun papuakini.co, penyidik Polda Papua Barat pernah mengirimkan SPDP pengadaan tanah Dinas Perumahan itu. Namun, pihak Kejati mengembalikan SPDP tersebut karena setelah 90 hari tidak ada perkembangan.

“SPDP belum ada, ini kan masih lidik. Kalau lidik belum wajib. Kalau sudah sidik, maka kita sudah ada kewajiban untuk mengirimkan SPDP,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››