Kapolda Papua Barat Brigjen Rudolf Alberth Rodja, kecewa dengan tuntutan 8 bulan penjara pada terdakwa kasus miras milyaran Rupiah, MS, alias Monang, yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong.

“Saya sedikit kecewa dengan Jaksa yang hanya menuntut terdakwa 8 bulan penjara. Paling kalau diputus hanya 3 bulan penjara saja, langsung bebas,” tuturnya pada pekerja pers, Sabtu (3/3).

Padahal, menurutnya, miras milyaran itu dapat merusak ratusan warga masyarakat di Papua Barat.

Untuk itu Kapolda berharap agar vonis atau tuntutan pada pelaku sesuai dengan undang-undang kesehatan.

“Kasihan masyrakat yang akan jadi korban miras,” ingat Kapolda.

MS alias Monang adalah putra Labora Sitorus, oknum polisi kala itu yang menghebohkan selurih Indonesia karena memiliki rekening gendut Rp1,5 triliun.(deo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››