Polda Papua Barat mengamankan 20,47 ton minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) di gudang milik terpidana kasus rekening gendut dan illegal logging, Labora Sitorus, di kompleks Tampa Garam Kota Sorong Papua Barat, Sabtu (3/3).

Ini penggrebekan kedua di tempat yang sama oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Barat. Sebelumnya, sebanyak 14 ton miras CT diamankan dengan kepemilikan terdakwa MS alias Monang, putra Labora.

“Wartawan bisa lihat sekarang, ada 819 galon dengan 1 galon 25 liter. Jadi kalau ditotal semuanya 20,47 ton miras jenis Cap Tikus,” ujar Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Alberth Rodja, di TKP.

Menurut Kapolda, miras tersebut diduga masih dimiliki oleh MS yang dalam persidangan hanya dituntut 8 bulan oleh jaksa.

“Ini bukan merupakan suatu kebetulan, tetapi sudah merupakan mata pencaharian, karena ini sudah dua kali kami tangkap di tempat yang sama pula,” tegasnya.

Kapolda berharap kali ini tersangka harus diputuskan dengan hukuman seberat mungkin , karena sudah merugikan orang banyak dan berulang kali dilakukan.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››