Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Manokwari, F.M Lalenoh, kecewa atas tertangkapnya tiga oknum ASN di salah satu dinas di lingkup Pemkab Kabupaten Manokwari, karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Bahkan, Sekkab mengaku tak akan ada pendampingan hukum dari pemerintah bila kedua oknum tersebut benar benar melakukan pungutan liar.

“Saya dapatkan informasi itu dari kepala Inspektorat. Saya kecewa ada oknum ASN yang ditangkap karena pungli. Ini jadi pelajaran bagi ASN yang lain. Mereka harus tetap bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan karena ini sudah masuk ke dalam ranah hukum,” terang Lalenoh.

Soal pendampingan hukum dari pihak pemerintah, kata Lalenoh, harus dilihat dulu dugaan pungli apa yang dilakukan.

“Kalau mereka memang sudah jelas salah, Pemda tidak akan perlu melakukan pendampingan. Terlebih lagi jika nanti di pengadilan sudah terbukti bersalah, apa lagi yang perlu dibela,” katanya

Soal sanksi administrasi, kata Sekkab, akan dilakukan ketika nantinya proses hukum berjalan hingga mendapat putusan inkracht dari pihak pengadilan.

“Sanksinya bisa berupa jabatan dilepas atau yang paling buruk bisa dipecat. Saya selalu sampaikan kepada pimpinan OPD agar bisa menyampaikan aturan-aturan sesuai tupoksi agar bawahannya tidak salah melangkah seperti ini,” ungkapnya.

“Pemda tahun ini menambah alokasi anggaran bagi kerja tim saber pungli. Masyarakat diminta melaporkan langsung jika ada oknum ASN yang melakukan pungli dalam pelayanan pemerintahan,” tuturnya.

Diketahui, tim Saber Pungli di bawah pimpinan Kepala UPP Saber Pungli Manokwari, Kompol Mapparenta, menciduk dua oknum ASN berinisial GW dan MK. Mereka diciduk atas laporan salah satu pengurus Pasar Wosi bahwa keduanya melakukan penagihan retribusi secara liar kepada pedagang pasar yang tidak memiliki lapak. Setelah melakukan pengembangan, ditangkaplah A yang diduga ikut terlibat dalam aksi pungli itu.(cpk2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››