Jimmy Demianus Ijie, anggota DPR RI dari PDIP dapil Papua Barat, melalui juru bicara, Yoseph Titirolobi, SH, memprotes surat peringatan yang dilayangkan Panwaslu Kota Sorong.

Surat tersebut meminta agar baliho milik Jimmy Ijie segera diturunkan karena masih berada dalam jeda waktu penetapan nomor urut, sejak 7 Februari-23 September 2018 untuk masuk dalam masa kampanye.

“Pak Jimmy sangat memprotes surat yang diberikan Panwaslu kepada beliau di kediamannya terkait pemasangan spanduk atau baliho miliknya, mengingat baliho yang dipasang itu adalah ucapan hari besar keagamaan. Tidak ada spanduk beliau yang di luar dari pada itu,” ujar Yoseph Titirolobi, sambil menunjukan surat dari Panwaslu, Rabu (7/3).

Menurutnya, Panwaslu terkesan tebang pilih, karena ada baliho anggota DPRI RI asal Partai Demokrat yang terpampang di sejumlah tempat, tidak disoroti.

“Ini ada apa? Panwaslu tanpa alasan jelas menggunakan kewenangannya memberikan teguran pada Pak Jimmy Ijie tapi tidak pada anggota DPR RI yang lain yang juga memampangkan baliho-balihonya,” ungkap Titirolobi.

Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Kota Sorong, James Kastanya, SE, MM mengatakan Panwaslu bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu pada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye.

Menurut Kastanya, terkait baliho milik anggota DPR RI yang lain dari Partai Demokrat, itu masih dalam hajatan partai politik dalam masa Musda pada saat itu.

“Terkait dengan baliho milik Michael Wattimena dan lain-lain, itu masih dalam hajatan partai politik dalam melaksanakan fungsi kepartaian dalam Musda,” jelas Kastanya kepada papuakini.co.

“Kamipun sudah menyampaikan kepada Partai Demokrat bahwa, satu hari setelah kegiatan Musda berlangsung, semua atribut partai itu harus dilepaskan semua,” tegasnya.

Ditambahkan, pengawasan terhadap larangan kampanye oleh Panwaslu adalah pengawasan terhadap adanya iklan kampanye di lembaga penyiaran.(wil)

Click here to preview your posts with PRO themes ››