Kejaksaan Negeri Manokwari sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungutan liar (pungli) tiga oknum ASN Pemkab Manokwari.
“Sudah kita terima SPDP kasus pungli. Kita tunggu tahap selanjutnya,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH, Senin (12/3).
Sebelumnya, Senin (5/3) pekan lalu sekira pukul 17.00 WIT, tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum ASN di Dinas Perindakop dan UMKM Kabupaten Manokwari, GW dan MK.
Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu pedagang pasar Wosi. Dari tangan mereka disita barang bukti uang Rp700 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal serta pengembangan, tim kemudian menciduk A, yang juga diduga kuat juga terlibat pungli tersebut.
A sebelumnya juga merupakan oknum ASN di Dinas Perindagkop dan UMK Kabupaten Manokwari, namun informasi terakhir dia sudah dipindahkan ke dinas lain.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››