Miras sitaan penggrebekan Babinsa Koramil 1703-01 dan Bhabinkamtibmas dan Polsek Amban.

Anggota Babinsa Koramil 1703-01 Serma Syaid Wali menggrebek rumah penjual Miras di Jln Reremi Puncak, Senin (12/3) sekira pukul 13.00 WIT. Selain miras, dia juga mengamankan, MR alias Muchlis (24) yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.

Usai menggrebek, dia kemudian menghubungi Babinkamtibmas Amban dan Polsek Amban untuk menyaksikan tangakapan itu serta membantu mengevakuasi ke Polres Manokwari.

Syaid yang dikonfirmasi mengatakan, dari penggrebekan itu berhasil diamankan miras jenis vodka Robinson sebanyak 57 botol, vodka mansion 31 botol, minuman lokal jenis cap tikus 5 kantong plastik kecil, Bir Bintang putih 95 kaleng dan bir hitam 9 kaleng.

“Setelah diamankan, barang bukti miras dan pelaku langsung kita bawa ke Polres dan serahkan ke Satnarkoba Polres Manokwari untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Manokwari, Iptu Jamhari membenarkan penyerahan itu. “Sudah kita terima dan akan kita proses lebih lanjut,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››