Sebagian besar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah diserahkan ke tiap OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana. Hal itu dikemukakan Drs. Matias Mairuma Bupati Kabupaten Kaimana, menjawab pertanyaan papuakini.co di ruang kerjanya.
Menurut Bupati, pembagian DPA ini agak terlambat karena dirinya masih menunggu dokumen tersebut dari Dinas Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Pembagian DPA sebenarnya mengalami keterlambatan karena dokumennya baru diserahkan oleh DPPKAD pada saya,” ujar Bupati.
Bupati lalu mengatakan secara terpisah sudah memanggil tiap pimpinan OPD bersama sekretaris dan bendahara untuk menerima DPA tersebut.
“Sebelum diserahkan, saya mengingatkan mereka agar menggunakan anggaran sesuai dengan program yang ada. Jangan kemudian seenaknya menggunakan atau mengubah belanja yang sudah disetujui,” ingat Bupati.
Di sisi lain, bendahara harus jeli dan teliti sebelum ada Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke DPPKAD berdasarkan usulan kepala maupun sekretaris dinas. Kalau setelah dicek dan ternyata ada yang di luar program dan perencanaan, maka bendahara wajib menyampaikanya untuk diklarifikasi.
“Ini sangat penting karena, dari pengalaman, ada OPD yang mengubah penggunaan anggaran tanpa ada pengusulan ke Bupati yang dilanjutkan ke DPRD, auntuk kemudian disetujui dan diterbitkan Ijin Prinsip. DPA merupakan peraturan daerah yang tidak bisa diubah seenaknya tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tegas Bupati.
Menurut Bupati, sampai sekarang tersisa 15 persen DPA yang belum dibagikan ke OPD, termasuk untuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan.
Dengan telah dibagikanya DPA, Bupati berharap OPD yang menerimanya dapat menggunakan sesuai program yang ada dalam melayani masyarakat dan pembangunan di daerah ini.(cpk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››