Kejaksaan Negeri Manokwari menahan WW alias Willem, Kasubid Pendidikan Budaya Politik dan Fasilitasi Pemilu pada Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Papua Barat.

Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan sekira pukul 17.35 WIT, Senin (26/3).

Penahan dilakukan setelah WW diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sosialisasi Perdasi, Perdasus, dan Pembentukan Pansel Pemilihan Anggota MRP PB 2017-2022 di Badan Kesbangpol Provinsi PB, tahun anggaran 2016 senilai Rp 1,9 M.

Willem diperiksa sebagai tersangka selama sekira dua jam sejak pukul 15.30 WIT.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manokwari, Muslim SH yang dikonfirmasi sore tadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik Kejari Manokwari sejak pukul 10.00 WIT memeriksa enam orang saksi, termasuk Willem, yang merupakan pegawai Badan Kesbangpol Papua Barat.

“Setelah pemeriksaan dengan kapasitas saksi, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan WW sebagai tersangka, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan saat akan diperiksa dengan kapasitas tersangka, WW enggan menyiapkan penasehat hukum.

“Kami tunjuk Piter Walikin sebagai PH untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” terangnya.

Sebelum melakukan penahanan, pihaknya terlebih dahulu mendatangkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan kesehatan, dokter mengatakan tersangka dalam kondisi sehat, sehingga kami melakukan koordinasi dengan Lapas Manokwari untuk penitipan tahanan,” terangnya.

Pantauan papuakini.co, sekira pukul 17.40 WIT, WW keluar dari ruang tahanan. Dengan mengenakan rompi tahanan, WW dikawal tim penyidik dan dibawa menggunakan mobil operasional Pidsus untuk dititipkan di Lapas Manokwari.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››