UU Darurat Buat Pengancam Pastor Dengan Parang

UU Darurat No 12 Tahun 1951 digunakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sorong, Ramti Butar Butar, pada RR alias Rudi yang didakwa mengancam pastor dengan parang. JPU juga mendakwakan subsidair Pasal 335 KUHP pada terdakwa.

Dakwaan itu diajukan dalam persidangan menyusul aksi terdakwa yang mengancam Pastor Paul Tan dengan parang di depan Sekolah Tinggi Pastoral Kateketik (STPK) Sorong, medio Oktober 2017 lalu.

Korban saat itu tengah berada di dalam mobil. Melihat peristiwa tersebut, mahasiswa STPK mencoba melerai. Korban pun pergi dengan mengendarai mobil.

Kuasa hukum terdakwa, Benediktus Jombang SH MH, menilai penggunaan UU tersebut pada kliennya dipaksakan. Dia juga menilai dakwaan JPU kabur.

“Kenapa tidak dipakai saja pasal 335 KUHP? Ancaman hukuman dari UU Darurat kan 10 tahun. Minggu depan kami akan ajukan keberatan,” ujar Jombang, Rabu (4/4).

Menurutnya, kliennya mengancam korban dengan sebilah parang, saat korban ada di dalam mobil. Tak lama kemudian kliennya pergi.

“UU Darurat tepat didakwakan jika klien saya sudah melakukan tindak pidana. Seharusnya JPU jeli dan teliti. Cukup memakai pasal 335 KUHP saja,” tegas Jombang usai sidang yang dipimpin hakim Timotius Djemey SH itu.

Saat ditanya alasan terdakwa mengancam, Jombang menjawab, kemungkinan kliennya yang menjabat sebagai ekonom di kantor Keuskupan Sorong-Manokwari dimintai pertanggungjawaban oleh korban selaku Ketua Yayasan.(deo/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››