Ketua Bawaslu PB Desak KPU Soal Aturan Kampanye

KPU Papua Barat diharapkan segera mensosialisasikan aturan-aturan di masa jeda kampanye sesuai Suat Edara KPU Nomor 216 tanggal 26 Februari 2018.

“Sosialisasi dari KPU perlu dilakukan karena setelah penetapan partai politik peserta Pemilu Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 315 tentang pengawasan pelaksanaan kampanye kepada partai politik peserta pemilu sebelum tahapan kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Papua Barat, Marlenny Momot ST, Kamis (5/4).

Dia kemudian mengingatkan tidak ada rapat akbar atau pencitraan diri lewat baliho dan ajakan untuk memilih selama masa jeda kampanye.

Namun banyak baliho bertebaran. “Kami kemudian menindak, tetapi mereka komplain, karena tidak ada aturan yang jelas,” ungkapnya.

“Sosialisasi tentang itu yang belum, kami masih menunggu dan akan menyurati KPU PB untuk segera mensosialisasikan aturannya terkait jeda kampanye,” tandas wanita kelahiran Sorong, 24 Januari 1973 itu.(jjm)

Click here to preview your posts with PRO themes ››