Balai Benih Ikan (BBI) di Jalan Esau Sesa (jalan bari) sudah tidak difungsikan sejak sekira 5 tahun terakhir karena persoalan hak ulayat yang belum tuntas.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya Ikan DKP Kabupaten Manokwari, Dedi Ariana mengatakan penghentian itu hanya karena persoalan tanah.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bupati Manokwari terkait hal itu. Hanya saja, lokasi BBI itu masuk rencana perluasan bandara.

“Kalau dibayar hak tanahnya sama saja, karena masuk wilayah perluasan bandara. Makanya kita hentikan saja. Anggaran fungsional juga sudah dihentikan,” ungkapnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››