Jangan Segan Laporkan Pelaku Pencemaran Lingkungan

Masyarakat diminta jangannsegan melaporkan pelaku pencemaran lingkungan.

Ini dikatakan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari, Sumedi, dalam sosialisasi pengaduan dugaan pencemaran lingkungan, Selasa (24/4/)

Sumedi memegaskan pembangunan di Manokwari harus diimbangi dengan pengelolaan lingkungan yang sehat.

“Masyarakat harus berani melapor secara tertulis, karena laporan tertulis menjadi dasar penindakan kita memberikan sanksi baik administrasi maupun hukum,” ungkapnya.

Sumedi juga mengingatkan pelaku usaha wajib melindungi dan memelihara lingkungan.

“Kalau pelaku industri, sanksi tertinggi adalah pencabutan ijin usaha,” tegasnya.

Sumedi juga mengingatkan warga memilah sampah yang bakal dibuang dalam kategori limbah organik, non organik dan bahan berbahaya beracun(B3).

“Agar mempermudah proses pembuangan dan tidak mencemari lingkungan sekitar,” tandasnya.(ckp2/njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››