Eksekusi lahan Sattas Gading akhirnya terealisasi, Selasa (24/4), walau suasana sempat memanas.
Pengadilan Negeri Sorong, mengeksekusi lahan seluas 40×60 meter persegi itu, beserta bangunan di atasnya, sesuai putusan no. 4/Pen.Eks/2017/PN.SON jo.
Lahan di jalan Basuki Rahmat kilometer 8,5 Kota Sorong, Papua Barat itu sebelumnya jadi sengketa, sampai akhirnya dimenangi Penggugat eksekusi, Lili Maria Tandriani.
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=aux8rjH2jJw[/embedyt]
Keluarga tergugat, dibantu sejumlah warga yang mengaku sebagai mahasiswa, sempat melakukan perlawanan namun dihadang oleh petugas.
“Eksekusi tetap harus kami lakukan, karena keputusan ini adalah keputusan in kracht. Kami juga sudah empat kali berikan kesempatan kepada termohon eksekusi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri, Timotius Djimey.(wil)
Click here to preview your posts with PRO themes ››